Minggu, 27 Februari 2011

Matahari Julurkan Lidah Api Terkuat










Matahari menjulurkan lidah api pada tanggal 15 Februari 2011 lalu. Juluran lidah api yang terjadi tergolong dalam kelas X2 dan tergolong juluran terkuat yang pernah terjadi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Lidah api adalah ledakan besar di atmosfer matahari yang bisa melepaskan energi sebesar 6 x 10 (25) Joule. Lidah api ini dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan kekuatannya, di mana yang terbesar adalah kelas X.

Lidah api bisa memengaruhi seluruh lapisan atmosfer matahari. Lidah api akan meningkatkan temperatur plasma hingga jutaan Kelvin, menghasilkan radiasi dari beragam panjang gelombang dan menyebabkan lontaran massa korona.

Lidah api terkuat yang terjadi kemarin berasal dari bintik matahari nomor 1158. Lidah api tersebut merupakan lidah api tertama dari siklus matahari saat ini (solar Cycle 24) yang dimulai 8 Januari 2008 lalu.

"Ini adalah lidah api terbesar yang terjadi sejak 6 Desember 2006," kata Phill Chamberlin, ilmuwan yang terlibat dalam proye Solar Dynamics Observatory NASA. "Kami terkejut ketika mengetahui ini adalah kelas X," lanjutnya.

Chamberlin mengungkapkan, lidah api kelas X kali ini akan diikuti oleh lidah api kelas X yang akan terjadi 2-4 tahun mendatang. Frekuensi terjadinya lidah api akan memuncak ketika mendekari siklus matahari maksimum.

Lontaran massa korona yang terjadi akibat lidah api ini akan mencapai bumi kurang lebih Kamis (17/2/2011) besok, antara 36-48 jam setelah lidah api terjadi. Lontaran massa korona bisa menyebabkan badai geomagnetik.

Gangguan badai matahari

Dampak badai geomagnetik sendiri takkan terlalu siginifikan. Kemungkinan yang terjadi adalah gangguan komunikasi satelit, gangguan sinyal GPS, gangguan jaringan listrik dan kemungkinan korosi pada jaringan bawah tanah.

Jika ada dampak lain, maka dampak ini justru tampak manis. Ketika lontaran masa korona sampai ke bumi, di belahan utara bumi akan muncul fenomena aurora borealis, tampak seperti semburat cahaya matahari dengan berbagai pola.

Sayangnya fenomena terakhir hanya bisa disaksikan jika berada di lintang tinggi. Lidah api matahari sendiri pertama kali diobservasi secara independen oleh Richard Hodgson pada tahun 1859.

Situs astronomi lokal, Langitselatan.com memberitakan bahwa Alfan Nasrulloh sempat mengamati fenomena lidah api ini dengan menggunakan teleskop radio JOVE di observatorium Bosscha.

"Observatorium Bosscha bisa terlibat aktif di radio (frekuensi rendah) untuk 'menyambut' siklus aktifitas matahari ke-24 dengan puncak aktifitas matahari sekitar 2012-2014 dalam bentuk solar patrol," demikian diberitakan situs itu.

Minggu, 13 Februari 2011

Gaji Eto'o Sehari Setara Gaji Setahun Lawannya

Striker Inter Milan, Samuel Eto'o, bakal banyak berhadapan dengan defender Juventus, Fredrik Sorensen, pada "Derby d'Italia", Minggu (13/2/2011) ini. Ini pertarungan tak seimbang soal gaji, tapi belum tentu dalam hal permainan.

Inter memang akan bertandang ke kandang Juventus. Ini partai emosional dan selalu panas. Apalagi, gelar scudetto Juventus pada musim 2005-06 diberikan kepada Inter, karena Juve dinyatakan bersalah dalam skandal pengaturan skor, Calciopoli. Masalah gengsi juga menjadi energi tersendiri buat keduanya untuk saling mengalahkan.

Inter hampir pasti mengandalkan Eto'o dalam menyerang Juventus. Namun, tuan rumah kemungkinan besar mengandalkan Sorensen untuk mematikan striker asal Kamerun itu.

Soal gaji, Eto'o terlalu elit dibandingkan Sorensen. Bahkan, gaji Eto'o dalam sehari saja setara dengan gaji Sorensen dalam setahun atau gaji Eto'o 525 kali lebih besar dari gaji Sorensen.

Menurut Tuttosport, Eto'o dibayar Inter 10,5 juta euro (sekitar Rp 127 miliar) dalam setahun. Sedangkan, dalam waktu yang sama, gaji Sorensen hanya 20 ribu euro (sekitar Rp 241,9 juta). Jika dihitung-hitung, gaji Sorensen dalam semusim itu setara dengan gaji Eto'o dalam sehari.

Eto'o memang sudah lama menjadi bintang, jadi wajar mendapat bayaran besar. Dia mencetak 15 gol dalam 20 penamilannya di Serie-A musim ini. Di Liga Champions, dia mencetak 7 gol dalam 6 pertandingan.

Artinya, ketajamannya masih bisa diandalkan dan itu akan menjadi ancaman buat Juventus. Tugas berat buat Sorensen yang gajinya jauh dibandingkan Eto'o. Tapi, dalam sepak bola, masalah gaji tak menentukan. Sorensen yang 11 tahun lebih muda dan baru berumur 19 tahun pada 14 April nanti, semakin menunjukkan kemampuannya sebagai defender. Bukan tak mungkin dia akan merepotkan dan mematikan langkah Eto'o. Kariernya masih panjang dan suatu saat nanti bisa saja gajinya menyamai Eto'o atau bahkan melebihinya.

NASA Temukan Tata Surya dengan 6 Planet



Teleskop luar angkasa Kepler telah membuat penemuan menakjubkan. Lewat konferensi pers yang digelar NASA Rabu (2/2/2011) siang waktu Washington atau Kamis (3/2/11) dini hari WIB, hal utama yang diumumkan adalah bahwa Kepler telah menemukan lebih dari 1200 planet dengan 54 diantaranya potensial mendukung kehidupan.

Namun, di luar isu utama tentang penemuan planet yang bisa dihuni itu, Kepler menyimpan temuan lain yang tak kalah menakjubkan. Teleskop luar angkasa yang baru beroperasi tahun 2009 ini menemukan sebuah tata surya baru beranggotakan 6 buah planet. Seluruh planet mengorbit satu bintang induk yang dinamai Kepler 11.

Tata surya baru itu berjarak 2000 tahun cahaya dari bumi. Tata surya ini unik sebab merupakan tata surya pertama yang memiliki jumlah planet transit lebih dari 3. Dalam konferensi pers yang digelar, NASA mengatakan, "Ini adalah grup terbesar planet transit mengorbit satu bintang induk yang pernah ditemukan di luar tata surya kita."

Planet transit secara sederhana bisa dikatakan sebagai planet yang sedang melewati muka bintang atau planet lain sehingga tampak seperti singgah di bintang tersebut. Proses transit yang terjadi mirip proses gerhana. Bedanya, dalam proses transit, benda yang lebih kecil berada di depan benda yang lebih besar sehingga benda kecil itu akan tampak seperti titik di benda besar. Sementara dalam gerhana, benda yang lebih besar melintas di muka benda yang lebih kecil sehingga menutupi. Besar kecil benda relatif dari sudut pandang pengamat. Dalam tata surya kita, tak jarang ditemui Merkurius transit di muka matahari atau planet lain.

Temperatur seluruh planet lebih panas dari Venus, sekitar 400 hingga 1400 derajat Fahrenheit. Para astronom mengungkapkan, seluruh planet yang mengorbit Kepler 11 memiliki ukuran lebih besar dari bumi. Rentang ukurannya sekitar 2 hingga 4,5 kali massa bumi. Planet yang terbesar diperkirakan memiliki ukuran setara dengan Uranus atau Neptunus. Keseluruhannya ditemukan dengan cara melihat peredupan cahaya bintang induk saat planet melintasi wilayah antara bintang dan teleskop.

Keunikan lain tata surya baru ini adalah arsitekturnya. Anggota tata surya Kepler 11 terdiri atas planet-planet tersusun kompak, memadati area di dekat bintang induk. Sebanyak 5 planet seolah mengumpul saling berdekatan sementara 1 lainnya tampak "terpental" karena sedikit terpisah. Planet terdekat adalah Kepler 11-b yang jarak dengan bintang induknya 10 kali lebih dekat dari jarak Bumi-Matahari. Sementara planet terjauh adalah Kepler 11-g yang jarak dengan bintang induknya 1/2 jarak Bumi-Matahari.

Sejauh ini, belum diketahui adanya tata surya dengan arsitektur sedemikian unik. Sebanyak 5 planet yang seolah mengumpul adalah Kepler 11-b, Kepler 11-c, Kepler 11-d, Kepler 11-d dan Kepler 11-e. Sementara, planet yang sedikit terpental adalah Kepler 11-g. Seluruhnya merupakan planet yang terdiri atas campuran batuan, gas dan mungkin air.

Planet Kepler 11-d, Kepler 11-e dan Kepler 11-f mempunyai jumlah gas ringan yang signifikan, menandakan bahwa ketiganya baru terbentuk dalam jangka waktu beberapa juta tahun terakhir. Seluruh planet memiliki waktu revolusi antara 10-47 hari.

Dengan penemuan tata surya baru ini, Kepler semakin memantapkan posisinya sebagai teleskop luar angkasa unggulan masa kini. Prediksi Geoff Marcy, astronom dari University of California di Berkeley, pada tahun 2020 Kepler akan menemukan setidaknya 10.000 planet. Sementara pada tahun 2030, jumlahnya temuannya bisa bertambah 20.000 lagi. Hingga konferensi NASA kemarin, Kepler telah menemukan 1235 planet.

(International Business Times, Daily Mail, Space.com, Nasa)

Illegal Logging / Pembalakan liar

Illegal Logging / Pembalakan liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.

Fakta penebangan liar

Dunia

ebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS[1]
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar.
Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

Amerika
Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah. Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal tersebut.
Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya).
Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.

Dampak pembalakan liar
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektare setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

DEFINISI DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA ILLEGAL LOGGING
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :

• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);

• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);

• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);

• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);

• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);

• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;

• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);

• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;

• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);

• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;

• Impor yang sah;

• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).

Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :

• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;

• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;

• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;

• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.

Atau dengan kata lain, batasan/pengertian Illegal logging adalah meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran; dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaran-pelanggaran juga terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan
hutan nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secara nasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Terjadinya kegiatan penebangan liar di Indonesia didasari oleh beberapa permasalahan yang terjadi, yaitu :

• Masalah Sosial dan Ekonomi

Sekitar 60 juta rakyat Indonesia sangat tergantung pada keberadaan hutan, dan pada kenyataanya sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisi kemiskinan. Selain itu, akses mereka terhadap sumberdaya hutan rendah. Kondisi kemiskinan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pemodl yang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan keuntungan cepat dengan menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar. Hal ini diperburuk dengan datangnya era reformasi dan demokratisasi, yang disalah tafsirkan yang mendorong terjadinya anarki melalui pergerakan massa. Yang pada gilirannya semakin menguntungkan para raja kayu dan pejabat korup yang menjadi perlindungan mereka.

• Kelembagaan

Sistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah-celah dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi kehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hak penebangan huatn skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatan fragmentasi hutan.

• Kesejangan Ketersediaan Bahan Baku

Terdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untuk kepentingan industri dan kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 37 juta m3 per tahun telah mendorong terjadinya penbengan kayu secara liar. Disamping itu terdapat juga permintaan kayu dari luar negeri, yang mengakibatkan terjadinya penyulundupan kayu dalam jumlah besar. Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulitnya mendeteksi aliran kayu ilegal lintas batas.

• Lemahnya Koordinasi

Kelemahan korodinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian ijin industri pengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan serta dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara instansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, seperti kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

• Kurangnya komitmen dan lemahnya law enforcement

Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan penebangan secara liar. Penegak hukum bisa “dibeli” sehingga para aktor pelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos dari hukuman.

AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :

1. Cukong

Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.

2. Sebagian masyarakat

Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)

3. Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)

4. Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya

5. Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi

6. Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.